Sidang Bom Thamrin Ditunda, Diduga Terkait Rusuh Mako Brimob

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Sidang terdakwa kasus Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, diputuskan ditunda. Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, penundaan pembacaan sidang tuntutan Aman diduga dilatar belakangi kejadian kerusuhan Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, pada Selasa 8 Mei lalu.

Jaksa Agung: Aman Abdurrahman Tak Mungkin Minta Ampun

Hal ini ia ungkapkan paska sidang lanjutan kasus Bom Thamrin atas terdakwa Aman Abdurrahman dengan agenda tuntutan ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 11 Mei 2018.

"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasca Rusuh Mako Brimob, Densus Bekuk 138 Terduga Teroris

"Jaksa bilang ada kendala teknis untuk menghadirkan. Selain itu tuntutan belum siap. Karena itu dia minta penundaan satu minggu," Asrudin menambahkan

Asrudin menyebut mengenai kondisi Aman, yang kini sementara dititipkan di Rutan Mako Brimob dalam keadaan baik. Namun, sebagai kuasa hukum, Asrudin belum dapat bertemu kliennya tersebut.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

"Kondisinya baik tidak ada masalah, cuma karena karena kondisinya belum kondusif. Maka Kejaksaan belum bisa menjemput untuk hadir dalam sidang. Masih disterilkan, malam kejadian saya mencoba ke sana tapi belum masuk," ujar Asrudin

Sebelumnya Majelis hakim, Akhmad Jaini pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditunda dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum

"Tanggal 18 ya, hari Jumat, acara tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup," ujar Akhmad.

Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya