Polisi Jaga Ketat Sidang Aman Abdurrahman
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA - Pengamanan sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan agenda pembelaan atau pleidoi hari ini, Jumat, 25 Mei 2018, tak jauh berbeda dengan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pekan lalu.
Dalam sidang kali ini, pengamanan sama ketatnya dengan sidang pembacaan tuntutan. Dari pantauan, pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak ditutup seluruhnya.
Polisi berjaga mulai dari luar gedung, halaman, hingga dalam gedung dan ruang sidang PN Jaksel. Mereka yang akan masuk ditanyakan dulu keperluannya untuk apa.
Jika tidak berkepentingan, maka dilarang masuk. Petugas kepolisian akan memeriksa semua bawaan hingga badan baik itu lelaki maupun perempuan.
Sidang yang digelar pun hanya satu pada pagi ini, yakni sidang Aman. Sisanya, sidang akan digelar usai sidang Aman.
"Pengamanan hari ini kami lakukan secara maksimal. Konsepnya sama seperti minggu lalu terbagi menjadi empat ring. Dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman dan terluar," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, di PN Jaksel, Jumat, 25 Mei 2018.
Terlihat polisi dengan senjata laras panjang berjaga dari luar gedung hingga ruang sidang. Bedanya hari ini jumlah personel yang dilibatkan, lanjut Indra lebih banyak dari pekan lalu. Setidaknya ada 270 personel yang diturunkan. Bukan hanya Polri, TNI pun kembali ikut menjaga jalannya sidang.
"Kami libatkan 270 Anggota, lebih banyak dari kemarin karena memang banyak pos yang harus diisi sehingga pengamanan ini bisa kita lakukan secara maksimal," katanya.
Ia melanjutkan penambahan personel dirasa perlu karena dalam evaluasi ternyata masih banyak tempat yang kosong sehingga penambahan personel dirasa perlu. Semisal di lokasi luar PN Jaksel.
"Yang terluar kita tempatkan, terutama yang berpakaian preman kita tempatkan diluar, manakala ada pergerakan-pergerakan yang mencurigakan kita harus segera antisipasi. Yang penting kegiatan sidang di PN Jaksel bisa berjalan dengan lancar," kata dia lagi.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.