Melawan, Pencuri dan Pemerkosa di Kompleks AL Ditembak

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA - Jajaran Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang juga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya berinisial MR (34).

Pelaku yang diketahui bernama Riki Richardo alias Denis (23) melakukan aksinya tersebut di Kompleks AL, Jakarta Selatan, Sabtu 26 Mei 2018.

Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Harsono, mengatakan pengungkapan ini berawal dari ada laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan pengecekan lokasi kejadian.

"Pelaku ini masuk ke rumah dengan melompat pagar dan memanjat tembok ke lantai dua rumah korban," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Mei 2018.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi kepada para saksi dan mencari barang bukti. Selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan tim buser mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sehingga dilakukan pencarian," katanya.

Akhirnya, lanjut Harsono, pelaku berhasil diringkus Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin 28 Mei sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Akhirnya kami terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kanan pelaku dan pelaku dapat dilumpuhkan," ujar Harsono.

Wanita Difabel di Sumbawa Diperkosa Hingga Melahirkan

Setelah dapat dilumpuhkan, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

"Kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Minggu guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polda NTB Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Sumbawa

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah celana dalam warna krem diduga ada bercak sperma, dan satu unit handphone.

"Pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan serta, Pasal 112 UU NO.35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," katanya.

Pemprov Jawa Barat Sebut Herry Wirawan Seharusnya Dihukum Mati
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom, mengungkap kronologi pemerkosaan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (22) terhadap korban.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2022