Sindikat Penjual Elang dan Buaya Muara Digulung Polisi

Gelar perkara jual beli satwa Elang dan Buaya.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon - VIVA

VIVA – Kepolisian membongkar kasus jual beli satwa yang dilindungi. Ada lima pelaku diringkus petugas dari Polres Metro Jakarta Barat.

Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Kelima pelaku masing-masing berinisiala AS (15 tahun), CM (18 tahun), ES (20 tahun), SR (18 tahun) dan SS (25 tahun). Mereka diringkus di beberapa lokasi berbeda, pada Sabtu 28 Juli 2018.

Lokasi penangkapan di antaranya, di Jalan Raya Tomang, Jalan Kapuk Raya Cengkareng dan Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam 3 Bulan 5 Harimau Mati di Medan Zoo, Bobby Nasution: Masa Nggak Boleh Mati

Dalam bisnis haram itu, pelaku memasang tarif satwa dari harga Rp400 ribu sampai Rp20 juta.

"Kelima tersangka ini kita tangkap berdasarkan patroli siber dan endus penyelidikan dan kita tangkap. Anggota lain sedang kita lakukan penyelidikan. Kami mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak menjual satwa liar yang dilindungi Undang-undang. Jika ada akan dilakukan proses hukum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 31 Juli 2018.

Karya Fotografi Menangkap Keindahan Satwa di Taman Safari, Ada Kisah Menarik di Baliknya

Pelaku bertransaksi melalui media sosial dan mengirimkan satwa ke pembeli dengan memanfaatkan jasa ojek online.

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku punya grup sosial media yang jumlahnya hingga ratusan orang. Di sanalah mereka menjajakan jualannya. Namun, mereka yang hendak masuk ke dalam grup tidaklah mudah.

"Ketika ada pembelian ada rekening penampung enggak bisa langsung transfer. Agar di antara mereka tidak saling mengenal. Yang tidak boleh dilakukan dalam grup adalah menanyakan lokasi penjual dan satwa yang dijual. Anggota yang menanyakan langsung akan dikeluarkan dari grup," ujarnya lagi.

Dari tangan pelaku pihaknya menyita beberapa satwa liar dilindungi semisal, burung elang brontok fase terang, burung elang alap-alap kawah, burung elang laur, buaya muara yang harus memiliki izin dari penangkaran.

Akibat perbutannya itu, kelima pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto 21 ayat (2) huruf (a) Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya