6 Jalur Alternatif Hindari Ganjil Genap

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Perluasan aturan ganjil genap telah diterapkan di Jakarta, mulai Rabu, 1 Agustus 2018. Pemberlakuan sistem itu disertai dengan sanksi bagi para pengendara yang melanggar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada ribuan pengendara roda empat yang terkena tilang pada hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil genap di Ibu Kota. 

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, sampai pukul 18.00 WIB, Rabu, 1 Agustus 2018, tercatat ada sebanyak 1.102 pengendara mobil yang ditilang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pengendara menyesuaikan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta. "Ya ini kan kita memulai sudah dari satu bulan yang lalu. Jadi mari kita sama-sama untuk menyesuaikan peraturan yang berlaku," ujar Anies, di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Agustus 2018. 

Awalnya, sistem ganjil genap diberlakukan di kawasan jalan protokol, seperti Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Namun kemudian diperluas menjadi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb. 

Rambu petunjuk menuju kawasan ganjil genap di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan.

Semula, aturan itu berlaku Senin-Jumat dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian diubah menjadi Senin-Minggu dari jam 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Untuk menghindari kawasan ganjil genap, kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan jalur alternatif. Dilansir TMC Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Agustus 2018, ada enam jalur alternatif tersebut, yaitu:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah timur. 

2. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah selatan.

3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah utara. 

4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah selatan.

5. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah timur. 

6. Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Cideng, dari arah utara.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

(ase)
 

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024