Nur Mahmudi Jadi Tersangka, PKS Pegang Azas Praduga Tak Bersalah

Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail usai pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • \

VIVA – Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Mengenai penetapan tersangka itu, Dewan Pimpinan Pusat PKS belum mendapatkan informasi secara resmi. PKS juga belum mendapat kabar dari Nur Mahmudi sendiri.

"Kami, DPP PKS belum dapat laporan dari Pak Nur," kata Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru ketika dikonfirmasi Selasa, 28 Agustus 2018.

Terkait apakah DPP PKS akan memberikan bantuan hukum kepada Nur Mahmudi nanti, Zainuddin menilai dia pasti juga sudah mempunyai kuasa hukumnya sendiri.

"Beliau mungkin sudah ada PH-nya (penasihat hukum)," ujarnya

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Mengenai jalannya kasus itu, PKS menghormati proses dari penegak hukum. Namun, dia menekankan semua pihak untuk memakai azas praduga tak bersalah dalam hal ini.

"Kita serahkan pada proses hukum yang fair dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah," kata Zainudin.

Sebelumnya, status tersangka tersebut ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar dia. 

Kata Argo penetapan status tersangka Nur Mahmudi pun setelah dilakukan gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Tidak hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya