- VIVA/Sherly
VIVA – Aksi Hani Suwanto merampok sebuah minimarket di kawasan Mauk Timur, Tangerang, Banten, gagal total. Malahan dia bonyok setelah dihajar oleh karyawati pelayan minimarket itu. Padahal dia sudah menodongkan senjata tajam.
Si karyawati yang diketahui bernama Euis (23 tahun) tak gentar dengan todongan senjata tajam Suwanto. Dia melawan saat berada di rak penyimpanan barang dan si pelaku memerintahkannya menyerahkan uang minimarket.
Euis langsung keluar minimarket melewati pelaku untuk meminta tolong kepada warga. Pelaku yang masih memegang senjata langsung saja dihajar oleh Euis kemudian kabur melarikan diri.
Polisi segera memburu si pelaku setelah mendapatkan laporan dari manajemen minimarket. Setelah melalui proses olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan barang bukti, pelaku dapat ditangkap di rumahnya di Serang, Banten.
"Saat diamankan, tidak lakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Markas Polsek," kata Kepala Polsek Mauk, Ajun Komsisaris Polisi Teguh Kuslantoro, Sabtu, 8 September 2018.
Polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit dan tas yang digunakan pelaku untuk menampung hasil curiannya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.