Polisi Gagalkan Pengedaran Sabu Kemasan Teh China asal Myanmar

Polisi sita puluhan paket sabu berkemasan teh cina
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Jakarta masih menjadi target peredaran sabu. Tiga orang pengedar sabu berkemasan teh China dibekuk di Jakarta. Sabu tersebut diketahui berasal dari Myanmar.

3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menuturkan, tim Subdirektorat 3 Bareskrim Polri melakukan penyidikan selama dua pekan. Hingga akhirnya, pada Minggu 9 September tim menangkap SA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Saat tersangka “SA" akan melakukan transaksi tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 11 paket sabu," kata Eko di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 14 September 2018.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Paket berisikan kemasan teh China bertuliskan “guanyinwang”. Diketahui paket itu berisi narkotika jenis metamfetamina dengan total berat bruto masing-masing paket 1,04 kilogram.

Kemudian, lanjut Eko, tim melakukan pengembangan, petugas juga mengamankan tersangka AR di Pasar Minggu Jakarta Selatan. AR diciduk berikut barang bukti satu plastik bening berisi metamfetamina sabu, dengan berat bruto 725 gram.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Eko melanjutkan, berdasarkan penyelidikan, kedua orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku lain. Akhirnya, di hari yang sama, pada malam hari, tim mengamankan tersangka  DF di Bekasi. Bersama DF, diamankan pula barang bukti empat paket teh China dengan kemasan yang sama.

Sehingga, jumlah tersangka adalah tiga orang dengan total barang bukti sekitar 16 kilogram yang akan diedarkan di Jakarta. "Asal usul barang dari Myanmar," kata Eko.

Melihat asal usul barang tersebut, diduga pengedar tersebut berkaitan dengan jaringan internasional. Kendati demikian, menurut Eko, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut pada para pelaku. Eko mengklaim, melihat jumlah barang bukti yang diungkap, jumlah jiwa yang diselamatkan sebanyak 65.400 jiwa. 

Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 uu RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku juga terancam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda hingga Rp10 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya