Hati-hati Aksi Perampas Motor Berkedok Debt Collector Bawa Surat

Komplotan perampas sepeda motor kedok debt collector dibekuk polisi. (Folto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim Buru Sergap Polsek Cimanggis berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian motor dengan modus debt collector alias penagih hutang di kawasan Depok, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak delapan motor yang diduga hasil rampasan.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Kapolsek Cimanggis, Komisaris Suyud mengungkapkan, sepak terjang pelaku terungkap setelah salah seorang korbannya mengadukan kasus ini ke polisi. Korban mengaku motor miliknya hilang dari kantor leasing ketika akan ditebus.  

“Awalnya korban ini enggak mau motornya diambil di kawasan Jalan Nangka, Cimanggis. Namun karena takut akhirnya pasrah dan disuruh ngambil di Jalan Raya Bogor, sementara dia (korban) nyicilnya di kawasan Cibinong. Setelah mendatangi kantor leasing yang dimaksud ternyata motornya enggak ada. Karena curiga, korban akhirnya melapor ke kami,” kata Suyud kepada wartawan di Depok, Rabu, 26 September 2018.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan dari hasil pengembangan terungkap pencurian dengan modus penggelapan motor yang dilakukan oleh oknum debt collector

“Ini satu kelompok, kalau di Raya Bogor katanya memang sering, yang dua TKP di Cimanggis. Ada juga di wilayah Jalan Nangka, biasanya malam hari. Jadi begitu korban keluar dipepet di jalan lalu mengaku dari leasing, bilang ada tunggakan untuk selanjutnya motor itu diambil,” ujar Suyud.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Dari hasil introgasi terhadap lima orang pelaku ini terungkap jika surat penarikan motor tersebut ternyata telah dipalsukan dari pihak leasing

“Secara hukum enggak boleh aturannya narik di jalan. Jadi ini (suratnya) dia bikin sendiri karena saya tanya ke leasing katanya ada kode sendiri. Jadi kelompok ini kelihatannya tidak disetorkan, malahan digadaikan,” kata Suyud.

Sejumlah motor hasil rampasan itu lanjut Suyud dijual dengan harga bervariasi dengan kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta, tergantung kondisi dan mesin motor. 

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka. Mereka masing-masing berinisial BL, HA, AA, ST dan AL. Penyidik sampai saat ini masih mendalami keterangan para tersangka lantaran diduga aksi tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Para tersangka kami ancam dengan jeratan Pasal 372 juncto 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk motor yang berhasil kami amankan ada delapan motor di antaranya jenis Scoopy, RX-King, Beat dan Vixion," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya