Polisi Periksa Pelapor Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan atas salah satu pelapor terhadap aktivis Ratna Sarumpaet dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal dugaan penganiayaan Ratna.

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

"Hari ini agendanya memeriksa yang melaporkan ke Polda Metro. Ada beberapa yang melaporkan itu lho ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Oktober 2018.

Pelapor yang diperiksa hari ini adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya pada Rabu pekan lalu, 3 Oktober 2018.

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Dia tiba Senin siang di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, Muannas membawa bukti pelengkap, seperti video konferensi pers Prabowo di kediamannya.

"Ada screenshot pemberitaan di media online. Kemudian statement mereka di dunia online, media sosial. Jadi itu capturenya yang kami bawa sebagai bukti. Kayak Twitter dan  lain-lain, lalu capture yang mereka tulis melalui media online. Karena ini bagian dari kegaduhan itu," ujar Muannas.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Muannas menambahkan, ucapan Prabowo diduga melanggar pidana serta membuat kegaduhan negara ini. Dia berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan profesional oleh polisi.

"Iya dong, kan itu bagian dari kegaduhan. Jadi kami melihat satu paket, kalau Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka doang, itu enggak fair. Karena harus sepaket dengan yang memberitakan di media sosial online," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia membuat laporan penyebaran berita bohong atau hoax soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Adapun yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dan Habiburokhman, serta politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean. Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna ditangkap polisi, Kamis, 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chili. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya