Sel Ratna Sarumpaet Dipasang Kamera Pemantau

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Sejumlah empat unit kamera Closed Circuit Television (CCTV) tambahan dipasang di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Salah satu kamera dipasang di sel yang dihuni aktivis Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi  Argo Yuwono, hal itu untuk meningkatkan pengawasan terhadap para tahanan di sana.

"Intinya bahwa yang bersangkutan atau tersangka RS ini di lokasi Rutan di Polda Metro, kami tambah 4 buah CCTV," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11 Oktober 2018.

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Dengan ditambahnya jumlah kamera CCTV tersebut, Argo berharap pemantauan tahanan di sana bisa lebih meningkat. Polisi bisa lebih memantau pergerakan tahanan, termasuk pengunjung yang keluar masuk rutan.

"Nanti kami bisa memantau keluar masuknya orang, siapa yang besuk, siapa yang datang, kami bisa tahu di situ," katanya.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Pada Jumat malam, 5 Oktober 2018, Ratna resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya