Dua Orang Jadi Tersangka Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Anggota kepolisian memasuki ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka atas kejadian peluru nyasar ke ruangan dua anggota DPR. Mereka adalah warga Tangerang Selatan, IAW dan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, RMY.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

"Kami lakukan penyelidikan dan barang bukti juga identitas yang dimiliki karena kelalaiannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta Karo-Karo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018.

Polisi menyita dua senjata api yang digunakan saat latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan. Satu pucuk jenis Glock 17 buatan Austria warna hitam-cokelat, tiga buah magazine berikut kotak peluru ukuran 9 x 19. Mereka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

"Kita juga amankan satu pucuk senjata api merek AKAI Custom buatan Austria, kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine berikut kotak peluru ukuran 40," kata Nico.

Sebelumnya, dilaporkan dua ruangan anggota DPR yaitu Wenny Warouw (Gerindra) dan Bambang Heri Purnama (Golkar) diduga ditembak sekitar pukul 14.35 WIB. Jarak waktu antara dua penembakan ini hanya berbeda sedikit.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Polda Metro Jaya mengaku siap membantu menertibkan juru parkir (jukir) liar, yang meresahkan masyarakat. Warga diminta melapor jika para mereka memaksa meminta bayarannya

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024