- ANTARA FOTO/ Reno Esnir
VIVA – Polisi telah menetapkan IAW dan RMY, yang merupakan dua orang tersangka yang melakukan penembakan ke Gedung DPR RI pada Senin kemarin, 15 Oktober 2018. Dari keterangan keduanya, mereka saat itu tengah latihan menembak dan berencana melepaskan 450 dalam latihan tembak tersebut.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, dari target yang dilepaskan sebanyak 450 peluru, telah dilepaskan sebanyak sekitar 380-an peluru. Semuanya peluru itu ditembakkan dalam kondisi senjata api normal.
Kemudian, pelaku menambahkan alat khusus di bagian belakang senjata api yang dipakai. Sehingga, dengan alat tersebut dapat membuat senjata api mengeluarkan empat peluru sekali tembak.
Saat alat tersebut telah terpasang, pelaku yang belum terbiasa, akhirnya kaget dan melepaskan tembakan yang tidak terarah hingga mengenai kaca gedung DPR RI.
"Pada tanggal 15 Oktober itu mereka sudah menembakkan peluru 300 peluru. Mereka rencana 450 peluru, kemudian sudah ditembakkan kurang lebih 380-an lebih, ini masih sisa 93 peluru. Pas nembak, biasa sebelum dipasang alat itu normal, begitu dipasang alat otomatis kaget," kata Nico, Selasa 16 Oktober 2018.
Pelaku diduga tidak terbiasa menggunakan senjata yang telah dimodifikasi tersebut. Sehingga, arah tembakan yang dikeluarkan pelaku melenceng jauh dari sasaran.
"Pada saat normal, yang 380 peluru itu biasa enggak ada masalah. Begitu dipasangi alat ini yang menjadi full automatic, kaget kemudian naik ke atas," ujarnya.
Senjata yang digunakan pelaku merupakan senjata jenis Glock 17. Dari keterangan Nico, senjata jenis ini merupakan senjata yang dapat digunakan untuk berolahraga.
"Di Perbakin, diatur ada beberapa jenis senjata yang dapat digunakan antara lain senjata pendek, panjang, dan berburu. Masing-masing ada izinnya, ada izin olahraga, kemudian ada izin membawa senjata api untuk bela diri. Nah, untuk senjata ini, ini adalah senjata yang memang bisa digunakan untuk olahraga," ujarnya.