Besaran UMP Jakarta 2019 akan Diumumkan Jumat 26 Oktober

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Irwandi Arsyad

VIVA – Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Didatangi Warga Diminta Maju Lagi di Pilgub DKI, Anies Jawab "Izinkan Berpikir Sejenak"

Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI masih membahas untuk besaran UMP Tahun 2019.

"UMP hari ini sedang dirapatkan. Jadi kita lihat hasilnya, baru nanti kita putuskan," kata Anies usai menghadiri acara The 5th Asian Mediation Association Conference, di Le Meridien Hotel Jakarta Pusat, Rabu 24 Oktober 2018.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Anies mengaku harus menunggu rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI. Setelah menerima rekomendasi itu, baru ditetapkan besaran UMP Tahun 2019 Provinsi. Anies mengatakan akan mengumumkan besaran UMP DKI esok lusa.

"Nanti kita diberikan rekomendasi pada gubernur kemudian gubernur baru menetapkan. Jadi kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan," ujarnya.

PDIP Masih Cermati Peluang Duet Anies dan Ahok dalam Pilkada 2024

Seperti diketahui, jika mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka empat juta rupiah atau sekitar Rp.3.940.972. (ren)

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2024

Anies Beri Tanggapan Begini atas Pernyataan Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic'

Anies Baswedan turut menanggapi Luhut Binsar Pandjaitan soal permintaan kepada Prabowo Subianto agar tidak membawa orang 'toxic' masuk ke dalam pemerintahannya nanti.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024