Waspada, Komplotan Penipuan di ATM Pakai Jimat saat Beraksi

Ilustrasi/Anjungan Tunai Mandiri
Sumber :
  • http://techkonnect.com.au

VIVA – Komplotan penipuan terhadap pengguna mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diamankan kepolisian di kawasan Supermall Karawaci, Curug, Tangerang, saat hendak melancarkan aksinya.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Iriawan, mengatakan para tersangka yakni, Joy (24), Rendy (25), Tomi (30), dan Agung (19), menggunakan jimat dalam melancarkan aksinya untuk menipu para korban.

"Mereka mendekati korban saat korban hendak mengambil uang di mesin ATM. Kemudian, korban diajak ngobrol dan pelaku pura-pura bisa mengobati target," kata Ferdy, Rabu, 21 November 2018.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Selanjutnya, menggunakan jimat berupa peniti berwarna emas yang dibawa, pelaku berusaha meyakinkan korban dapat memudahkan segala urusan, terutama menyembuhkan penyakit.

"Jadi para pelaku punya peran masing-masing. Satu pelaku yakni, J, menyebut korban punya penyakit dan mengaku bisa membantu menyembuhkannya. Sementara, tiga pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan seolah-olah membenarkan ada penyakit ini itu seperti yang dituduhkan pelaku kepada korban sembari menunjukkan jimat," ungkapnya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Kemudian, setelah korban telah larut dalam percakapan para pelaku, korban digiring untuk menyebutkan nomor pin ATM.

"Pelaku ini sudah melihat kartu yang digunakan korban, jadi saat korban lengah, kartunya ini diambil dan ditukar dengan kartu yang dibawa pelaku. Pelaku juga sudah mengantongi nomor pin korban," terangnya.

Dalam aksinya, para pelaku selalu mengincar korban perempuan, serta mesin ATM yang berada di mal kawasan Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 kartu ATM, sejumlah jarum dan peniti, batu merah delima, dan empat unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya