Kapolsek Gadungan Juga Pernah Tipu Istri Setya Novanto

Istri terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pria bernama Kamarudin yang diciduk Polsek Pesanggrahan lantaran menipu dengan pura-pura jadi anggota Polri mengaku juga pernah menipu istri mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kamarudin pernah pura-pura jadi Dokter di Rumah Sakit Permata Hijau kala Novanto juga pernah pura-pura sakit usai mengalami kecelakaan saat diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolsek Pesanggarahan, Komisaris Polisi Maulana J Karepesina mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman soal pengakuan Kamarudin ini.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Pihaknya tengah mendalami apa yang dijanjikan Kamarudin pada istri Novanto saat itu. Namun, dalam aksinya itu, Kamarudin berhasil mendapat uang sebanyak Rp45 juta.

"Menurut pengakuan pelaku Kamarudin, yang bersangkutan pernah mengaku sebagai dokter RS Permata Hijau dan meminta uang sebesar Rp45 juta dari istri mantan ketua DPR Setya Novanto. Kemudian, uang tersebut ditransfer oleh korban," ucap dia saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 28 November 2018.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Dalam aksi terakhirnya, Kamarudin ternyata tidak sendiri. Temannya bernama Agus Erwin juga membantunya.

Agus berperan menerima uang sebesar Rp15 juta dari korban yang anaknya merupakan saksi kasus tawuran menyebabkan meninggal dunia yang ditangani Polsek Pesanggrahan. Mereka mengaku bisa membebaskan anak korban agar tak ikut terseret jadi tersangka dalam kasus tawuran.

Agus diciduk kemarin juga sama seperti Kamarudin, namun Agus diciduk malam hari setelah polisi menciduk Kamarudin. Ditangkapnya Agus sendiri berkat pengakuan Kamarudin yang mengaku beraksi tak sendiri.

"Uang tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama Davit Ilhamsyah yang dipegang oleh pelaku atas nama Agus Erwin," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kamarudin terancam kembali dipenjara lantaran diduga melakukan penipuan dengan pura-pura jadi anggota Polri. Residivis kasus penipuan itu diciduk aparat Polsek Pesanggrahan, Selasa, 27 November 2018.

Pada aksinya kali ini, Kamarudin pura-pura jadi Kapolsek Pesanggrahan. Dia melakukan aksi itu karena baru saja melihat berita bahwa Polsek Pesanggrahan telah mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dia pun memanfaatkan kasus itu, dengan pura-pura akan membebaskan saksi yang diperiksa di Markas Polsek Pesanggarahan dan tak akan membuat saksi itu jadi tersangka dalam kasus itu, asal mau membayar sejumlah uang kepadanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya