Empat Substansi Aturan Ojek yang Jadi Fokus Korlantas

Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, masih mengkaji bersama Kementerian Perhubungan soal upaya kementerian itu merampungkan rancangan peraturan menteri perhubungan tentang kendaraan roda dua sebagai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta

"Sedang kita kaji, sedang kami polakan," ucap Refdi di Gedung NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 17 Januari 2019.

Korlantas hingga kini masih intensif berkomunikasi dengan pihak ojek online (ojol). Hal tersebut tak lain sebagai upaya mendengar aspirasi dari pihak pengendara ojol. Bukan hanya ojol hal ini juga dilakukan pada ojek pangkalan.

Jangan Lupa! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku Mulai Besok

"Kemarin saya juga ketemu dengan rekan-rekan ojek, bagaimana sebaiknya mereka juga menjadi pelopor, ini kita akan kemas," kata dia.

Dalam rancangan aturan ojek online yang tengah digodok saat ini, ada empat substansi yang menjadi fokus. Antara lain adalah aspek keselamatan, tarif, suspend, dan kemitraan (art)

Cegah Tragedi Tol Japek KM 58, Contraflow saat Arus Balik Dikawal Safety Car
Personel Korlantas Polri menggunakan kendaraan listrik.

Ratusan Kendaraan Listrik Siap Kawal HUT ke-79 Kemerdekaan RI di IKN

Korlantas menyerahkan 50 unit mobil listrik dan 100 unit motor listrik ke Polda Kaltim. Kendaraan listrik ini akan dipakai untuk mendukung acara HUT Kemerdekaan RI di IKN

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024