Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di GBK, Monas dan Istana Negara

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu pengadaan kamera Closed Circuit Television yang akan dipakai untuk perluasan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.

Korlantas Belum Yakin Surat Tilang via WhatsApp Aman

Setelah kawasan Sudirman-Thamrin, tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah), nantinya kawasan di Ibu Kota lain yang akan diterapkan program tilang elektronik tersebut.

Yakni sekitar Gelora Bung Karno, kawasan Monumen Nasional, serta kawasan Istana Negara. Kemudian, bertahap ke daerah Jakarta lain sesuai jumlah pengadaan kamera yang diminta.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

"Kamera akan kita taruh di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Monas dan Istana Negara," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 22 Januari 2019.

Sejauh ini, permintaan pengadaan kamera yang diminta adalah 81 kamera. Permintaan diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tetapi, hingga kini permintaan pengadaan itu belum juga disahkan Pemprov DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Alhasil, perluasan program E-TLE pun masih jalan di tempat. "Kita sudah usulkan ke Pemprov DKI untuk pengadaan kameranya," kata Yusuf lagi. (ren)

Pasangan melanggar lalu lintas kena tilang elektronik

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Penyewa mobil mereka tertangkap kamera tilang atau ETLE karena tak memakai sabuk pengaman saat bermesra-mesraan. Apes, pihak rental harus membayar denda tilang tersebut..

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024