Ombudsman Jakarta Raya Terima 336 Aduan Layanan Publik, DKI Terbanyak

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menerima 336 laporan dugaan penyimpangan pelayanan publik sepanjang Januari-Desember 2018. 

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Dari angka pengaduan itu, institusi di DKI menerima pengaduan terbanyak. Sebagian besar yakni 51,1 persen terkait penundaan berlarut dalam pelayanan kepada publik.

"Hal ini terjadi karena masih ada penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyampaikan informasi yang jelas perihal waktu penyelesaian pelayanan kepada masyarakat selaku pengguna pelayanan," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam pemaparan, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Namun, menurut Teguh, banyaknya laporan yang masuk itu tidak serta merta menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publiknya paling buruk. Tetapi juga karena kanal pengaduannya semakin baik.

"Bisa jadi karena kanal pengaduannya mudah diakses dan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam mempertanyakan hak pemerolehan pelayanan publik yang baik," ujar Teguh.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Sementara itu, lima besar substansi laporan yang diadukan di Jakarta Raya ini yakni kepolisian (22,4 persen), agraria/pertanahan (20,4 persen), kepegawaian (7,7 persen), peradilan (5,8 persen), dan pajak (5,4 persen). "Permasalahan yang paling sering diadukan di kepolisian berkisar pada pelayanan SPKT dan Satpas," kata Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya baru dibentuk awal 2018. Ombudsman Jakarta Raya memiliki wilayah kerja meliputi DKI Jakarta, Depok, Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Institusi di DKI menjadi terlapor paling banyak dengan 69,3 persen dan disusul Bekasi (9,3 persen), Kabupaten Bogor (7 persen), Depok (6,7 persen), Kabupaten Bekasi (4,5 persen), Bogor (2,2 persen), dan Tangerang Selatan (1 persen). (art) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya