Kesal Kartu Tertelan, Dua Pria Rusak Mesin ATM Pakai Konblok

Mesin ATM disegel Police Line (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dua pria berinisial SF (38) dan AS (36) terpaksa diciduk polisi karena hal konyol yang mereka lakukan. Bagaimana tidak, keduanya nekat menghancurkan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM di Rumah Sakit Eva Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 7 Februari 2019 kemarin.

Lapak Pedagang di Manggarai Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Usut punya usut, tindakan kedua perantau itu dipicu kartu ATM mereka yang tertelan saat hendak mengambil uang guna menebus obat di sana. Panik kartu ATM-nya tertelan, bukan menghubungi pihak bank terkait, keduanya malah merusak mesin ATM dengan konblok karena merasa jika mesin rusak kartu akan keluar lagi.

"Pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM dengan menggunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 Februari 2019.

Hati-hati, Tiang Seluler di Exit Tol Pajak Keluarkan Asap Hitam

Hal ini terungkap setelah seorang petugas keamanan RS mendengar suara ribut-ribut dari arah mesin ATM. Ketika disambangi, ternyata keduanya tengah merusak mesin ATM dengan tangan kosong.

Satpam itu sempat menegur dan melarang keduanya melakukan hal itu dan minta kedua pelaku menghubungi pihak bank terkait. Keduanya sempat pergi sejenak, namun mereka kembali dengan membawa konblok kemudian menghancurkan mesin ATM hingga mesin rusak dan tak lagi bisa terpakai.

Kronologi Ojek Pangkalan Minta Rp750 Ribu Rute Kalideres-Tanjung Duren

"Pelaku melakukan perbuatannya dipicu ketika kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM. (Pelaku) sempat menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung selanjutnya emosi dan merusak," ujarnya.

Karena makin beringas, alhasil satpam terpaksa menelepon pihak kepolisian. Setibanya di lokasi, polisi pun lantas meringkusnya.

Akibat perbuatannya itu, bukan kartu ATM-nya mereka dapatkan kembali, malah mereka harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

"Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tersangaka diamankan oleh Polsek Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia lagi. (sah)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya