Polisi Tangkapi 'Tuyul-tuyul' GoJek, Sehari Bisa Raup Untung Rp10 Juta

Para 'tuyul' GoJek ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sebanyak empat orang diciduk terkait order fiktif transportasi online atau biasa dikenal 'tuyul'. Mereka adalah RP, RW, CP, dan KA. 

Sering Kehilangan Uang, Warga Ciamis Pasang Spanduk 'Tuyul Dilarang Beroperasi'

Para pelaku dalam sehari mengoperasikan puluhan akun driver transportasi online GoJek guna meraup untung dari order fiktif. Keempat pelaku membuat software tambahan di ponsel yang dipakai. 

"Pelaku melakukan order fiktif seakan ada penumpangnya. Padahal tidak ada," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Februari 2019.

Misi Kaesang Pangarep Jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok: Berantas Pertuyulan yang Makin Merajarela

Tiap pelaku punya 15 sampai 25 akun. Di mana dari satu akun, para pelaku mampu melakukan 24 perjalanan tanpa penumpang. Keuntungan yang mereka raup sebanyak Rp10 juta per hari.

"Dalam sehari, satu akun mendapat keuntungan Rp350 ribu, tapi, tiap orang memiliki 15 hingga 25 akun. Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Kalikan saja per akun Rp350 ribu, ada empat orang, dan dilakukan setiap hari," katanya.

PSI Sebut Keberadaan ‘Tuyul-tuyul’ di Depok akan Diselesaikan Kaesang

Namun, aksi keempat pelaku akhirnya tercium pihak GoJek yang kemudian melapor ke polisi. Alhasil, para pelaku diciduk di Komplek Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat 1 Februari 2019 lalu.

Dalam beraksi, keempatnya hanya duduk-duduk saja di sana sambil melakukan order fiktif. Lebih lanjut Argo menambahkan, keempat pelaku mengku telah beraksi sejak November 2018 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar.

"Penyidik masih mendalami (berapa lama sebenarnya aksi mereka dilakukan) dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya. Termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GoJek," katanya menyudahi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya