Waspada, Materai Palsu Dijual Online, Harganya Murah Banget

Polisi merilis penangkapan sindikan pemalsuan materai, Rabu, 20 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi membongkar sindikat pemalsuan materai Rp6.000. Materai itu beredar di seluruh Indonesia. Dalam kasus ini, polisi membekuk sembilan orang.

Kasus Pemalsuan Merek Dagang Masih Marak Hingga Berimbas kepada Buruh

Mereka berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Mereka diciduk di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi, Depok, Jawa Barat.

"Mereka menjual dengan harga di bawah pasar ya, dijual seharga Rp2.200," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Polisi Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Rabu 20 Maret 2019.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak Direktorat Jenderal Pajak, soal penjualan materai diduga palsu secara online. Di mana, dalam situs belanja online, harga materai Rp6.000 dijual dengan harga murah.

Polisi pun coba membeli untuk memastikannya. Dengan berkoordinasi bersama pihak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), diketahui ternyata materai itu palsu.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Dari sana, polisi lantas mengusut kasus dan menciduk sembilan orang tersangka. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Ada yang berperan menyablon dan menjual materai palsu di situs online. Hingga jadi, kurir mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi. "(Pelaku) mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin. (Ada juga) yang berperan sebagai pembuat hologram," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp10 miliar diduga hasil aksi itu. Sembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya