Pengacara Ratna Keberatan Saksi dari Kepolisian

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keberatan dengan saksi yang dihadirkan dari pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dalam kasus berita hoax atau bohong Ratna. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Dalam persidangan kali ini, ada enam orang saksi, yang terdiri dari tiga orang dari Kepolisian yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lainya dari pihak RS Bina Estetika adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.

"Untuk saksi polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik kepentingan dengan kesaksian," ujar salah seorang kuasa hukum Ratna, Oemar Seno Adji di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Jaksa Penuntut Umum atau JPU pun angkat bicara dengan pernyataan keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa. 

"Salah satu fungsi Kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum, mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," kata salah seorang JPU.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Mendengar pernyataan kuasa hukum terdakwa dan dari JPU akhirnya majelis hakim memberikan pernyataan dalam ruang sidang tersebut. 

"Jadi sesuai pasal 168 bahwa saksi ini bukan saksi yang dapat mengundurkan diri dan bukan yang dapat kita bebaskan sebagai saksi, dan bukan saksi di bawah umur, dan bukan saksi, maka saksi akan diperiksa di bawah sumpah, dan keberatan saudara akan kita catat," kata hakim. 

Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (mus)

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019