Pengadilan Belum Terima Banding Terdakwa Penggelapan Uang Jual Daging

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan sampai saat ini memori banding Debi Laksmi Dewi, terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging belum masuk di Pengadilan Tinggi DKI.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

“Belum masuk ke PT, baru saya cek,” ujar Johanes kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2019.

Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar mengatakan harusnya pengadilan melakukan penahanan terhadap Debi. Diketahui, Debi divonis dua tahun penjara  namun hakim tidak memerintahkan untuk menahan.

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Syaiful menjelaskan, berdasarkan Pasal 238 Ayat (2) KUHAP diatur wewenang untuk menentukan penahanan beralih dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi sejak saat diajukan permohonan banding.

Untuk itu, Nazar mengatakan saat ini kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi DKI dan dapat menerapkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena telah memenuhi syarat penahanan subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 193 Ayat (2) KUHAP.

Janji Kasih Nafkah Irish Bella, Aditya Zoni Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang

“Pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan upaya terdakwa untuk ditahan apabila dengan memenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan bukti cukup untuk itu,” ujarnya.

Kronologi kasus 
 
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/2/2019).

“Mengadili terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald Salnofri Bya.

Kemudian, Ronald menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” ujarnya.

Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan tiga kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp 3.05 M. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.

Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda. Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp3 M. 

Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.

Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 November 2017 dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari. (EP)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya