- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melayangkan gugatan praperadilan, terkait penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Berkas gugatan itu diajukan tim kuasa hukum Eggi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.
Berkas gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel, yang ditandatangani panitera Muhtar.
"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka, atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," ujar Pitra Romadhoni, kuasa hukum Eggi Sudjana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Pitra kecewa dengan aparat kepolisian yang begitu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara itu. Dia menyebutkan, kliennya itu tidak melakukan tindakan makar dan tidak pernah melakukan ujaran kebencian tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.