Mengaku Korban Perampokan, Karyawan Alfamart Gasak Uang Puluhan Juta

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif (kanan) di Mapolresta Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Fahmi Rahadiansyah, pegawai Alfamart di Jalan Serang, Cengkudu, Balaraja, Tangerang ketahuan menggasak uang tunai senilai Rp46 juta dari dalam brankas minimarket tersebut.

Fahmi, yang bekerja selama dua tahun di ritel tersebut, sempat mengaku sebagai korban perampokan kepada pihak Kepolisian Sektor Balaraja.

Kejadian pada 12 Februari 2019 itu bermula saat Fahmi membuka brankas dan mengambil uang dengan total Rp46 juta. Kemudian, agar aksinya berjalan mulus, pelaku berteriak ritel tersebut telah dirampok. Dia bahkan mengaku sempat disekap dan ditodong oleh pistol.

"Dia ini mengaku jadi korban perampokan, kepada kepolisian juga mengaku seperti itu, di mana ada tiga perampok yang menodong korban dan mengambil uang di brankas," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, di Mapolresta Tangerang, Selasa, 14 Mei 2019.

Tak berapa lama, perampokan kembali terjadi pada 12 April 2019, kali ini pelaku perampokan berinisial AME, MRF dan AM. Saat itu, pegawai minimarket yang bernama Nina tengah berjaga di kasir. Kemudian, ketiga pelaku datang dengan menodongkan senjata tajam kepada korban.

"Kejadian kedua ini, korban disekap di dalam gudang dengan mulut dilakban. Lalu, ketiganya mengambil uang sebesar Rp66 juta. Kemudian, pihak Alfamart melaporkan kejadian ini dan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan nyatanya kepolisian mendapatkan informasi bahwa pada kasus pertama dan kedua didalangi oleh orang yang sama, yakni Fahmi. Bedanya, pada kasus kedua, Fahmi dibantu rekannya yang juga pegawai Alfamart berinisial DA.

"Mereka ini satu komplotan, bedanya yang pertama dilakukan oleh pelaku sendiri, sedangkan yang kedua bersama rekan-rekannya," ungkapnya.

Polisi Hong Kong Tangkap 6 Warga Negara Indonesia yang Rampok Toko Jam Mewah

Para pelaku akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Tangerang dengan lokasi yang berbeda berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas dan CCTV, serta keterangan para saksi. Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ren)

AS, wanita cantik yang membuat laporan perampokan palsu di Markas Polres Gresik. (Foto: Tofan Bram Kumara/Viva Jatim)

Wanita Cantik Ini Mengaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Iphone dan Perhiasannya Digadaikan

Wanita cantik, AS (24 tahun), harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Gresik, Jawa Timur, gara-gara membuat laporan palsu. Awalnya dia melapor jadi korbannya

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024