Polisi Tangkap Pemeras Bermodus Kuli Angkut

VIVAnews - Satuan Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemeras bermodus kuli angkut di Perumahan Citra II Blok D, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka yang bernama Rusman (43), warga Jalan Poris Jaya RT 03/03, Batu Ceper, Tangerang tersebut disita barang bukti berupa uang sebesar 50 ribu rupiah hasil kejahatannya.

Kepala Satuan Resmob, AKBP Achmad Rivai menuturkan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang menyebutkan kawasan sekitar marak dengan aksi premanisme bermodus jasa angkut barang.

Klasemen MotoGP 2024: Jorge Martin Masih Nomor 1, Marc Marquez Mengancam

"Laporan warga ditindaklanjuti anggota yang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka selanjutnya ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap sopir bernama Rulianto yang hendak menurunkan kanopi bawaannya," ujar Kasat saat ditemuni siang ini.

Menurut Achmad, dari hasil pemeriksaan tersangka yang mengaku kuli itu memaksa meminta uang sebesar 200 ribu rupiah. Dirinya bahkan, memaksa akan kembali menurunkan barang berupa kanopi itu secara paksa jika korban tak membayar sebesar yang disebutkannya.

"Korban akhirnya membayar 50 ribu rupiah, karena khawatir barang tersebut akan rusak bila diturunkan secara paksa. Ini merupakan tindakan premanisme yang sedang kita giatkan untuk diberantas," tuturnya.

Tersangka saat ini, telah mendekam di balik jeruji tahanan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

antique.putra@vivanews.com

Rumah dinas Walikota Medan.(istimewa/VIVA)

Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution, Libatkan Ordal

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024