Polisi Ungkap Alasan Ojek Online Rampas HP Bocah di Cengkareng

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pengemudi ojek online, BS (43) yang menjambret ponsel genggam bocah lelaki di Cengkareng, Jakarta Barat telah ditangkap. Ia diringkus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Budi bermula seusai rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut viral di media sosial. Budi merampas ponsel genggam seorang bocah lelaki, saat korban sedang buang air kecil di selokan.

"Setelah itu viral, orangtuanya laporan dan tim Resmob akhirnya bisa menemukan tersangka tersebut berinisial BS," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Juni 2019.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

Argo menerangkan, kejadian tersebut terjadi di Jalan ZZ, RT 12 RW 04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Seusai menggasak ponsel gengam, BS lantas kabur ke rumahnya di kawasan Cengkareng.

Sesampainya di rumah, motor dengan pelat nomor B 4979 BPF yang ia kemudikan ditinggal. Rupanya, BS sadar jika aksinya telah viral di media sosial. "Motornya disimpan di rumah, kemudian pelaku ini tidak bekerja sebagai driver ojek online," katanya.

Gak Nyangka Ojol Kirim Pesan yang Bikin Kaget Penumpangnya

Selama pelarian, BS bekerja sebagai kuli angkut barang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di kawasan itu, akhirnya polisi meringkus tersangka.

Kepada polisi, BS mengaku terpaksa melakukan aksinya dengan alasan terlilit utang. Ia sempat meminjam uang dengan bunga yang besar sehingga tak sanggup untuk mengembalikannya.

"Ternyata BS ini mencuri karena dililit utang. Pinjem utang sama orang, bunganya besar dan kesulitan mengembalikan. Akhirnya, dia mencuri HP dengan harapan mau dijual dan membayar utang," kata Argo.

Akibat perbuatannya, BS terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya