Kisah Pilu Nenek Arpah Cari Keadilan Usai Ditipu Pemuda 26 Tahun

Nenek Arpah, warga Beji, Depok (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kasus penipuan sertifikat tanah yang dialami Arpah wanita renta berusia 69 tahun, warga Beji, Depok, Jawa Barat akhirnya mulai masuk ke persidangan. Kasus ini sempat membuat heboh lantaran tanah dan rumah Arpah hanya dibayar Rp300 ribu.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Melalui kuasa hukumnya, Arpah, pun menuntut kembali hak tanahnya seluas 103 meter yang sertifikatnya diduga telah diganti nama oleh pelaku, berinisial AKJ (26 tahun), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 lalu. Saat itu Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Kala itu, Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Artinya dari transaksi itu, Arpah masih memiliki tanah sekira 103 meter.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya, kemudian dibalik nama AKJ, terduga pelaku. “Alhamdulillah kasusnya sekarang sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Kami sudah sertakan bukti-bukti dan saksi-saksi. Insya Allah Bu Arpah akan mendapatkan keadilan,” kata Erizal kuasa hukum Arpah, Selasa 25 Juni 2019.

Peristiwa itu bermula ketika Arpah dibawa oleh AKJ ke notaris untuk menandatangani surat pada tahun 2015 lalu. Arpah yang tak bisa membaca pun hanya bisa menurut ketika diminta untuk menandatangani berkas-berkas yang ternyata mengalihkan hak atas tanahnya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

“Kakak saya tahunya tanda tangan surat itu untuk keperluan jual beli tanahnya. Bukan untuk pemindahan hak atas tanah. Memang, sebelumnya kakak saya sedang melakukan transaksi jual tanah. Dan itu semuanya sudah selesai,” kata Harun, adik Arpah

Kasus itu terungkap ketika perwakilan bank datang. Saat itulah baru diketahui  bahwa tanahnya sudah berpindah tangan. Sertifikatnya pun tak lagi atas nama Arpah. “Kakak saya tahu-tahu pulang terus diongkosin katanya cuma Rp300 ribu.”

Atas kasus ini, tim kuasa hukum Arpah mengklaim telah memiliki bukti surat pernyataan yang ditandatangani AKJ pada Desember 2016. Isinya AKJ berjanji akan mengembalikan sertifikat kepada Arpah dengan nama awal (nama Arpah) selambatnya Desember 2017.

Namun nyatanya hal itu tinggal isapan jempol, dan sertifikat Arpah ternyata telah digadaikan. Kasusnya ditangani Pengadilan Negeri Depok. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya