Kriteria Jalanan di Jakarta yang Akan Jadi Lokasi Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Jalan-jalan di Jakarta yang akan menjadi lokasi diterapkannya lagi aturan ganjil genap, merupakan ruas jalan yang memiliki V/C (volume-to-capacity) rasio di atas 0,7 pada jam-jam sibuk.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, angka itu berarti kondisi jalan cukup padat, menuju kemacetan total (tidak bergerak).

"Untuk kriteria penetapan sebuah ruas jalan dapat ditetapkan sebagai jalan dengan pembatasan lalu lintas, itu sudah seluruhnya hampir sama seperti itu kondisinya," ujar Syafrin di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Selain itu, Syafrin menyampaikan, di ruas-ruas jalan itu, laju rata-rata kendaraan di jam sibuk harus di bawah 30 kilometer per jam. Kriteria lainnya adalah ada angkutan umum juga di ruas jalan itu.

"Kecepatan rata-ratanya di jalan itu sudah berada di bawah 30 kilometer per jam," ujar Syafrin.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Syafrin menjelaskan, karena aturan ganjil genap saat ini ditujukan untuk juga memperbaiki kualitas udara, parameter lingkungan di jalan itu juga harus tidak baik. Syafrin berjanji secara resmi mengumumkan nama-nama jalan yang akan menjadi lokasi pemberlakuan aturan pada Rabu, 7 Agustus 2019.

"Yang terakhir adalah kriteria terkait dengan kualitas lingkungan," ujar Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan ganjil genap akan diterapkan lagi di Jakarta mulai 1 September 2019. Lokasi penerapannya kali ini akan lebih luas karena DKI memang ingin mengurangi polusi udara juga melalui penerapan aturan tersebut. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya