Kisruh Kavling Syariah, Konsumen Somasi Kampoeng Kurma

Ruko Kampoeng Kurma Group di Kota Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Konsumen kavling syariah Kampoeng kurma bersama pengacara kantor LBH Bogor resmi melayang surat somasi kepada Kampoeng Kurma Group, Sabtu 30 November 2019.

VIVA RePlay 2022: Fenomena Crazy Rich Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan 

Somasi itu dilayangkan karena konsumen belum menerima serah terima kavling sampai hari ini.

"Pada tahap awal surat somasi dilayangkan oleh delapan orang konsumen yang telah membeli lunas kavling Kampoeng Kurma Group sebanyak enam belas kavling dengan nilai total sebesar kurang lebih Rp1,487 miliar," kata Direktur Eksekutif Advokat dan Pembela Umum LBH Bogor, Zentoni kepada wartawan. 

Modus Penipuan Berujung Pinjol yang Bikin Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector

Zentoni menjelaskan, somasi tahap selanjutnya akan dilayangkan 14  konsumen dengan 20  kavling senilai total  Rp1.972.400.000. Zantoni mengatakan surat somasi ini dilayangkan LBH Bogor karena Kampoeng Kurma Group, tidak kunjung melakukan serah terima kavling kepada para konsumen yang telah lunas pembayarannya. 

"LBH Bogor sudah memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kerja kepada Kampoeng Kurma Group agar mengembalikan seluruh uang milik konsumen yang menjadi klien yang berjumlah sebesar Rp1.487.700.000 untuk menghindari tuntutan Pidana dan/atau Perdata dari klien kami," kata Zentoni.

Korban Penipuan Indosurya 23 Ribu Orang, Kerugian Rp 106 Triliun
Anya Dwinov

Anya Dwinov Jadi Korban Indosurya, Tertipu Hingga Rp5 Miliar

Anya Dwinov sempat pernah merasa ragu dan mempertanyakan benefit di Indosurya yang justru mendapat testimoni yang cukup baik

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2023