VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di tengah masa pandemi virus corona COVID-19. Kabar baiknya, waktu perpanjangan diberikan sampai bulan Agustus 2020.
"Masa berlaku SIM yang habis antara tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020. Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19," tulis akun instagram TMC Polda Metro Jaya yang dikutip pada Rabu, 10 Juni 2020.
Sementara, para pemegang SIM bisa mengunjungi beberapa Satpas dan mobil SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya. Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ada lima lokasi Satpas dan satu SIM Keliling yang beroperasi hari ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Di antaranya Satpas Daan Mogot, Satpas Kebon Nanas, Satpas Kemayoran, Satpas Polres Jakarta Selatan, Satpas Jakarta Utara (Jalan Gorontalo) dan SIM Keliling Masjid At-Tin Taman Mini, Jakarta Timur. Jenis layanan yang diberikan di Satpas meliputi pengurusan SIM baru dan perpanjangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan dokter dan asuransi.
Untuk itu, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengimbau masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Sumber :
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pasukan gabungan TNI-Polri Satgas Nanggala Kopassus merebut kembali Distrik Homeyo di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang sempat diduduki oleh kelompok OPM selama tiga hari
Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!
Politik
8 Mei 2024
Refly Harun dan Anggota DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani terlibat friksi perdebatan soal demokrasi dan oposisi. Refly soroti Irma yang sepertinya menyindir Rocky Gerung.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean buka suara soal tudingan punya harta fantastis hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus atau tragedi Kanjuruhan.
Jusuf Kalla Sentil Prabowo soal Tambah Kementerian: Itu Bukan Kabinet Kerja tapi Kabinet Politis
Politik
8 Mei 2024
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, menyentil Presiden RI terpilih yakni Prabowo Subianto, yang dikabarkan ingin menambah jumlah kementerian, dari 34 menjadi 40.
Selengkapnya
Partner
Tekad Stefano Beltrame dan Marc Klok Hapus Catatan Buruk Persib Bandung saat Bersua Bali United
Gorontalo
8 menit lalu
Stefano Beltrame dan Marc Klok bertekad hapus catatan buruk Persib Bandung saat bersua Bali United. Persib Bandung belum pernah menang dari Bali United sejak musim 2017.
Laporan dari Counterpoint Research mengungkapkan bahwa iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy S24 Ultra menjadi primadona di kalangan konsumen di awal tahun 2024.
Bukan Kaleng-Kaleng, Ini 3 Pemain Calon Pesaing Rafael Struick di Timnas Indonesia
Gorontalo
13 menit lalu
Keberadaan Rafael Struick belum cukup membuat lini serang Timnas Indonesia tampil ganas. PSSI pun sedang berupaya menaturalisasi tiga striker berikut ini.
Begini Konsekuensi Yang Diterima 2 ASN di Non-jobkan PJ Bupati Bondowoso Akibat 'Ngamar'
Banyuwangi
14 menit lalu
Seperti tunjangan jabatan, itu juga nggak ada. Kalau gaji sepanjang jadi ASN ya tetap di gaji, gaji pokok ya tetap, tunjangan istri anak ya tetap. Penetapan keputusan yam
Selengkapnya
Isu Terkini