Mau ke RSCM Tanpa Kena Ganjil Genap, Catat Rutenya

Kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Salah satu ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Ibu Kota adalah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Dinas Perhubungan DKI menjelaskan rute alternatif yang bisa dilalui warga pengguna kendaraan pribadi untuk menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jalan Salemba Raya tanpa terkena aturan ganjil genap.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, ada opsi jalur alternatif yang bisa ditempuh. Kata dia, opsi tersebut bisa dari arah Jalan Pemuda, Rawamangun.

Dari Jalan Pemuda, pengguna kendaraan pribadi bisa melalui Jalan Balap Sepeda, Kayu Putih, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Suprapto, Senen Raya, Tugu Tani, Cikini, lalu Jalan Diponegoro.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

"Mulai Jalan Diponegoro, kendaraan pribadi bisa langsung masuk RSCM atau menyeberang jika ingin mencapai RS St Carolus. Sudah ada jalur alternatif seperti itu," ujar Syafrin di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa, 13 Agustus 2019.

Syafrin mengemukakan, dari arah Jatinegara atau Kampung Melayu, kendaraan pribadi bisa belok kiri di simpang Matraman-Salemba ke Jalan Proklamasi. Lalu, belok kanan ke Jalan Diponegoro. Kemudian, dari Jalan Diponegoro, kendaraan pribadi bisa langsung masuk RSCM atau menyeberang jika ingin mencapai RS St Carolus.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

"Kendaraan dari arah Jatinegara, Kampung Melayu, bisa melalui jalur alternatif itu," ujar Syafrin.

Sebelumnya, perluasan pemberlakuan aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, secara resmi diuji coba Senin, 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019.

Ada 25 ruas jalan Ibu Kota yang menjadi lokasi uji coba aturan yang kali ini akan diberlakukan sebagai strategi mengurangi polusi udara di Jakarta.

Berikut 25 ruas jalan Ibu Kota yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya