Emisi Kendaraan Bukan Penyebab Utama Polusi di DKI, Ini Penjelasanya

Pabrik yang menyumbang polusi di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews / Aura Syifa Katarsis

VIVA – Polusi udara yang terjadi di Indonesia kini semakin mengkhawatirkan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Salah satu cara yang paling efektif dalam menangani permasalahan itu adalah menertibkan industri yang menghasilkan kadar emisi tinggi dalam proses produksinya.

Termasuk Polusi Udara, Ini 10 Penyebab Penyakit Jantung yang Perlu Diketahui

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, di Jakarta selain asap hasil kendaraan bermotor, industri merupakan penyumbang dominan emisi yang menyebabkan polusi udara di Ibu Kota.

"Kontribusinya (polusi pabrik) cukup besar, sekitar 60 persen," ujar dia di Jakarta dikutip dari keterangannya, Rabu 14 Agustus 2019.

Kendaraan Operasional Timnas Indonesia Bakal Full Listrik

Menurut dia, dengan kontribusi sebesar itu, maka kebijakan perluasan ganjil-genap kendaraan atau pembatasan usia kendaran menjadi percuma. Sebab keberadaan industri yang menghasilkan emisi tinggi tetap tidak berkurang. 

"Misalnya di Jakarta Timur ada industri baja yang masih mengeluarkan polusi yang luar biasa. Di Jakarta Utara juga ada. Ada sejenis home industri yang mengeluarkan polusi yang tinggi," tambahnya. 

Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor

Dia berpendapat, hal yang akan berpengaruh besar menekan polusi yang ada di ibu kota adalah memindahkan industri ke daerah lain. Atau setidaknya, Pemprov harus lebih ketat dalam mengawasi operasional industri-industri tersebut.

"Selama ini kan karena pengawasan rendah. Standar-standar itu sering diabaikan. ini yang menurut saya perlu ditingkatkan," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyatakan, masalah polusi udara di Jakarta, bukan hanya disebabkan oleh aktivitas di Ibu Kota saja, tetapi juga aktivitas di daerah sekitar Jakarta.

"Melainkan juga dari wilayah sekitar jakarta, Banten dan Jabar. Sumbernya bukan hanya kendaraan bermotor tapi juga industri," tutur dia.

Seperti diketahui, persoalan polusi di langit Jakarta ini berujung ke meja hijau, sejumlah anggota masyarakat dan koalisi LSM "Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta" mengajukan gugatan perdata nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst. 

Menteri KLHK Siti Nurbaya merupakan salah satu pihak tergugat dari pemerintah pusat. Gugatan warga (citizen law suit) tersebut juga menyeret Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar dan Gubernur Banten sebagai pihak tergugat.

Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Center Environmental Law (ICEL), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli lalu. Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya