Pemprov DKI-DPRD Sepakat APBD Perubahan Rp86 T, Anies: Alhamdulillah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi
Sumber :
  • Humas DKI

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersyukur atas disepakatinya rancangan besaran APBD Perubahan (APBDP) DKI 2019 sebesar Rp86,89 triliun. 

Ketua DPRD Singgung TGUPP Anies Baswedan yang Jadi Lawyer

Menurut Anies, perubahan yang berarti penurunan dari angka di penetapan awal, sebesar Rp89 triliun, membuat DKI akan lebih fokus menuntaskan rencana program di sisa 2019.

"Alhamdulillah kita telah tuntaskan pembahasan rancangan," ujar Anies usai paripurna penandatanganan nota kesepahaman DKI-DPRD di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Teken KUA-PPAS APBD DKI 2022 Rp84,88 Triliun, Anies: Naik 6,25 Persen

Anies menyampaikan, penurunan terjadi karena berkurangnya juga perhitungan atas SiLPA atau sisa lebih penggunaan anggaran. Ada penyesuaian sebesar Rp2,4 triliun akibat hal itu. "SiLPA kita makin tahun makin berkurang," ujar Anies.

Anies mengemukakan, DKI akan terus mengupayakan efisiensi atas penggunaan APBD, usai disahkannya angka menjadi anggaran dalam paripurna selanjutnya. Pemprov DKI ingin setiap mata anggaran benar-benar efektif digunakan untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

APBD DKI 2021 Disahkan, Totalnya Rp84,19 Triliun

"Ke depan, juga nanti kita akan lihat. Kalau serapan baik, maka SiLPA kita semakin sedikit. Dengan begitu, perencanaan harus lebih baik lagi," ujar Anies.

Diketahui, angka tepat perubahan APBD DKI 2019 adalah Rp86.892.497.098.257. Perubahan yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) meliputi perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon sementara per urusan dan SKPD/UKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2019.

Perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Aturan menetapkan Pemprov DKI Jakarta harus melaksanakan proses penyusunan Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, mulai dari pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas dan disepakati bersama. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya