Gugatan atas E-Tilang Ditolak, Polisi Ingatkan Payung Hukum ETLE Kuat

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi putusan praperadilan yang diajukan advokat Denny Adrian Kusdayat terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo terkait kasus tilang elektronik atau e-tilang.

img_title Baru 5 Hari Operasi Patuh Jaya, 16.810 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf menyebut gugurnya permohonan pelapor dalam hal ini Denny Andrian Kusdayat lantaran dalil yang disampaikan olehnya dianggap kabur atau keliru. Yusuf menjelaskan, pelapor menganggap jika Surat B/11199/VII/2019/Datro tanggal 17 Juli 2019 yang dikirimkan kepadanya adalah surat tilang, padahal surat tersebut merupakan konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang harus dijawab oleh si penerima surat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada salah persepsi di sini. Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut itu sudah SOP ETLE," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2019.

img_title Sudah Ada ETLE, Apakah Tilang Manual Masih Dibutuhkan?

Maka dari itu, menurutnya, hal ini membuktikan kalau ETLE memiliki payung hukum alias sah.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arif Fazlurrahman menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya minta pada pengendara yang kedapatan melanggar untuk segera merespons ketika menerima surat konfirmasi dari ETLE.

img_title Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

"Jangan alergi jika menerima surat konfirmasi dari kami, itu bukannya men-judge atau menghakimi tapi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas baik jam maupun tempatnya. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan surat tilang ya," Arif menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arif mengatakan, untuk melakukan konfirmasi pengendara bisa melakukannya dengan scan barcode dalam surat atau menghubungi nomor kontak WhatsApp yang tersedia, dan dengan cara lain yaitu mengirimkan surat secara manual melalui pos.

"Untuk konfirmasi caranya gampang kok. Bisa men-scan barcode, menelepon ke nomor WA yang tersambung di Unit Gakkum Ditlantas PMJ. Nah, dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut