Tidak Ditahan, Jefri Nichol Segera Disidang

Jefri Nichol
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA –   Kasus narkoba dengan tersangka artis muda yang sedang bersinar Jefri Nichol akan segera memasuki tahap persidangan. Berkas kasus Jefri dinyatakan sudah rampung alias P21 oleh Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti juga sudah di lakukan. Jefri dan barang bukti diserahkan kemarin, Kamis 22 Agustus 2019.

img_title Dari Transaksi Kecil hingga Rugi Miliaran Rupiah, Begini Cerita Korban Investasi Emas yang Seret Influencer JC dan KL

"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkas kasus dinyatakan sudah lengkap sejak Rabu 21 Agustus 2019. Setelah penyerahan tahanan dan barang bukti ke Kejaksaan,  Jefri bukan lagi tanggung jawab kepolisian. Kini Jefri adalah tahanan Kejaksaan. Meski begitu, Jefri tak ditahan oleh Kejakasaan. 

img_title 16 Bulan Buron! Otak Pelarian 11 Tahanan Polres Kampar Akhirnya Ditangkap

Jefri tetap dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur. Di sana dia kembali melanjutkam proses rehabilitasinya.

Karena Jefri adalah tahanan Kejari Jaksel, nampaknya sidang akan dilakukan di Pengadilan Jaksel. Namun, kapan waktunya belum diketahui.

img_title Polda Metro Ungkap Nasib Kasus Sutrimo, Bisa Dibuka Lagi Jika Bukti Baru Muncul

"Jaksa di Kejari Jakarta Selatan paling lama 7 hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan untuk masuk proses penuntutan," kata dia lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jefri ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019. Jefri ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri di dalam kulkas.

Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Anak buah kapal (ABK) diduga dianiaya

18 Orang Jadi Tersangka Kasus ABK Diinjak Hingga Dipukuli, Polisi Beri Sinyal Tersangka TPPO Menyusul

Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 yang videonya sempat viral terus bergulir. Hal itu dipastikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut