Hentikan Bantuan, Anies Serahkan Pencari Suaka ke Pemerintah Pusat

Pencari Suaka UNHCR di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa dihentikannya pemberian bantuan kepada para pencari suaka yang ditampung di bekas kantor Kodim di Kalideres, Jakarta Barat, karena DKI kehabisan dana di APBD.

Cek Fakta: 70 Juta Pengungsi Rohingya Bakal Mendarat di Indonesia

Menurut Anies, yang juga mantan Mendikbud ini, secara aturan, DKI juga sebenarnya tidak memiliki wewenang mengurus para pencari suaka yang datang dari banyak negara yang dilanda konflik itu.

"(Penghentian bantuan) bukan soal kekurangan dana. Ini soal wewenangnya," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Perusahaan Elon Musk Dituding Lakukan Diskriminasi ke Pelamar Kerja

Anies menyampaikan, sejak bantuan pertama kali diberikan saat para pencari suaka dipindahkan dari trotoar di Jalan Kebon Sirih pada Juli lalu, DKI semata-mata memenuhi kebutuhan dasar para pencari suaka dengan pertimbangan kemanusiaan.

Pemberian secara bertahap dihentikan, kemudian tidak sepenuhnya dilakukan lagi mulai 31 Agustus 2019, karena DKI tidak memiliki dasar hukum aturan.

Selundupkan 400 Pencari Suaka dari Indonesia ke Australia, Pria Iran Dihukum 7 Tahun Penjara

"Kenyataannya, mereka (pencari suaka) keberadaan di wilayah Jakarta, dan ada kebutuhan dasar hidup manusia yg harus dipenuhi, maka kita fasilitasi sebatas bantuan kemanusiaan," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, mulai 31 Agustus 2019, nasib para pencari suaka yang jumlahnya mencapai 1.500 jiwa itu ada di tangan Pemerintah Pusat dan UNHCR. Kewenangan penanganan para pencari suaka yang bukan WNI itu ada di ranah kedua institusi.

"Keputusan (penanganan lanjutan pencari suaka) ada di pemerintah pusat," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, DPRD DKI Jakarta ingin ibu kota bakal sepenuhnya bebas dari para pencari suaka asing selambat-lambatnya 31 Agustus 2019. Para pencari suaka asing itu sampai saat ini masih ditampung di Gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. 

Menurut Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, UNHCR sebagai lembaga PBB yang memiliki tugas menangani pengungsi internasional, harus memastikan para pencari suaka yang jumlahnya mencapai 1.500 jiwa, tidak ada lagi di Indonesia pada tanggal itu.

"(Batasnya) tanggal 31 (Agustus). Bukan hanya dideportasi, dipulangkan saja, silakan, (terserah) UNHCR," ujar Pras, sapaannya, usai audiensi dengan UNHCR, juga International Organization for Migration (IOM) di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya