Jalan Berliku Pencari Suaka
- VIVAnews/ Syaefullah
VIVA – Tenda warna warni berdiri di dalam gedung eks kantor Kodim, di Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat. Karpet kecil dan tikar terhampar di sekitarnya. Beberapa orang tampak leyeh-leyeh di sana.
Mereka merupakan para pencari suaka dari berbagai negara. Sebagian mereka tinggal di tempat itu sejak 12 Juli 2019 lalu, setelah dipindahkan dari depan kantor UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyediakan tempat penampungan sementara di lokasi itu.
Saat VIVAnews menyambangi tempat tersebut, Selasa, 3 September 2019, tampak lokasi itu terlihat berantakan dan kurang bersih. Sampah berserakan di dalam ruangan dan di area depan gedung tersebut. Lima toilet yang ada di depan dan belakang gedung, tak berfungsi. Aliran listrik pun mati. Ketika malam, para penghuni diselimuti gelap. Nyamuk pun banyak berseliweran.
![]()
Ali, pencari suaka dari Afganistan, menuturkan, aliran listrik maupun lima toilet tidak berfungsi lagi mulai 29 Agustus 2019. Lantaran itu, mereka mesti mencari toilet umum untuk keperluan MCK. "Kalau mau ke toilet harus ke luar dari sini mencari toilet umum, bayar Rp3.000," ujarnya kepada VIVAnews di lokasi, Selasa, 3 September 2019.
Bantuan kepada para pencari suaka, termasuk listrik dan air, perlahan-lahan mulai disetop oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah memutuskan, mereka mesti meninggalkan tempat penampungan sementara itu, pada 31 Agustus 2019.Â
“(Penghentian bantuan) bukan soal kekurangan dana. Ini soal wewenangnya," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Anies mengemukakan, bantuan yang diberikan kepada para pencari suaka didasarkan pertimbangan kemanusiaan. Meski secara aturan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya tidak memiliki wewenang mengurus para pencari suaka. Lantaran itu, mulai 31 Agustus 2019, nasib para pencari suaka yang jumlahnya mencapai 1.500 jiwa tersebut ada di tangan Pemerintah Pusat dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Kewenangan penanganan mereka yang bukan WNI tersebut ada di ranah kedua institusi. "Keputusan (penanganan lanjutan pencari suaka) ada di pemerintah pusat," ujar Anies.