VIVAnews - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengultimatum pemilik 14 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Buaran, Duren Sawit, agar segera hengkang. Jika sampai pertengahan Februari 2010 belum juga pergi, maka akan ditertibkan secara paksa. Sebab kehadiran bangunan liar ini dinilai sangat mengganggu saluran kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Tiangsa Surbakti mengatakan kendati begitu, aparat masih memberikan toleransi pada mereka sambil menunggu hasil rapat mengenai garis sepadan kali. Utamanya yang berada di belakang gedung Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) di Jalan Radin Inten. Sebab bagian gedung itu juga harus dibongkar, terkait normalisasi Kali Buaran.
”Tentunya kami mendukung jika mereka akan membongkar sendiri bangunan miliknya,” katanya yang dikutip dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu 27 Januari 2010.
Sepanjang 2009, Satpol PP Jakarta Timur telah melakukan pembongkaran terhadap 89 bangunan di sepanjang bantaran Kali Buaran. Sekarang ini masih tersisa sebanyak 14 bangunan dan akan dibongkar pada pertengahan Februari tahun ini.
Mengenai Gedung BKOW, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Timur Endjang Abdullah menjelaskan bahwa belakang gedung itu memang berbatasan dengan Kali Buaran dan harus dilakukan pembongkaran.
Namun yang harus dibongkar adalah hanya pagar dan tempat sampah yang ada di bagian belakang gedung.