Pengguna Skuter Listrik Tewas, Satpam di Sekitar SUGBK Diperiksa

Mobil Camry yang menabrak pengemudi Grabwheels (skuter listrik) di Senayan
Sumber :
  • Twitter Nita Lutfi Andari

VIVA – Sebanyak tujuh orang telah diperiksa buntut kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Salah satu saksi yang diperiksa adalah petugas keamanan yang berada di sekitar kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 10 Mei 2024

"Nanti kan kita kumpulkan saksi-saksi dulu. Sudah ada tujuh saksi, ada saksi dari satpam juga," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 15 November 2019.

Sosok petugas keamanan tersebut diperiksa lantaran melihat insiden tersebut. Kepada polisi, petugas itu menyebutkan kalau DH, pengemudi mobil yang menabrak tidak melarikan diri. "Satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti. (Yang menguatkan bukan tabrak lari) juga satpam," ujarnya. 

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter mengakibatkan tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Selain dua korban meninggal, dalam kejadian itu, empat orang mengalami luka-luka. 

Pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum. Di sisi lain, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH, pengemudi mobil yang menabrak korban. Alasannya, DH tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ada yang Spesial dari Wuling Motors Bulan Ini

Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dia wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu.

DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemilik mobil pikap ini kaget harus bayar STNK hingga Rp 5 juta

Akhir Kasus Viral Perpanjangan STNK Mobil Pikap Rp 5 Juta karena Pelat Nomor Cantik

Viral di media sosial kasus pemilik mobil pikap bernama Rusli yang kaget harus membayar perpanjang STNK hingga Rp 5 juta karena nomor pelat cantik, padahal dia tak pesan.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024