Putusan Perdata Ditunda, Korban First Travel Merasa Dipermainkan

Para korban First Travel di PN Depok, Jawa Barat, Senin, 25 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejumlah korban biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dipaksa bersabar lantaran sidang gugatan perdata atas aset perusahaan tersebut ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 25 November 2019.

Janda di Bandar Lampung Ditipu Dukun Alami Kerugian Rp81 Juta

Pantauan VIVAnews, pernyataan hakim sempat membuat suasana ruang pengadilan riuh. Tak sedikit dari para korban yang rata-rata kaum hawa menangis. Bahkan, salah satu di antaranya sempat pingsan.

Eni Rifkiah, koordinator Perkumpulan Agen Jamaah Korban First Travel (Pajak FT), meras pihaknya dipermainkan. Terkait hal itu, Eni pun berharap pemerintah bisa turun langsung atas kasus yang merugikan banyak pihak tersebut.    

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

“Mohon kehadirannya, lihat rakyat dipermainkan di persidangan ketika ingin mencari keadilan. Kami sering putus asa, terus bangkit lagi, kemudian putus asa, bangkit lagi,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Eni mengungkapkan, dia dan para jemaah adalah sama-sama rakyat yang butuh keadilan. “Tolong diperhatikan kami juga rakyat yang sama. Ini musibah luar biasa seperti bencana alam. Tolong berikan solusi pada kami dan perhatian. Sebenarnya gampang asal presiden instruksikan jajarannya untuk bantu para korban FT kan,” ujarnya.

Brimob Gadungan di NTB Nekat Curi Motor Warga, Begini Modusnya

Lebih lanjut, Eni menjelaskan, korban yang tergabung dalam kelompok Pajak FT ini mencapai sekira 3.207 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp49 miliar. Eni adalah agen yang membawahi sekira 50 jemaah, dengan total kerugian sekira Rp500 juta.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto menjelaskan, sidang putusan atas gugatan perdata aset First Travel ditunda hingga Senin, 2 Desember 2019. Itu lantaran musyawarah majelis hakim yang menangani kasus tersebut belum selesai. “Ya musyawarah majelisnya kalau sudah selesai baru bisa diputus,” katanya

Nanang mengaku, pihaknya tidak bisa memastikan hasilnya apakah akan rampung atau sebaliknya. “Itu kewenangan majelis hakimnya.” Nanang juga menegaskan, putusan atas sidang perdata baru kali ini ditunda. “Baru satu kali,” katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya