DPRD Depok Sahkan Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil

Sidang paripurna DPRD Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, akhirnya mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda baru. Salah satu isinya, mengatur soal kewajiban memiliki garasi mobil.  

Hakim Anwar Usman Ikut Tangani 97 Sengketa Pileg 2024

"Iya, kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan, akan dibahas di Pansus (panitia khusus). Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus," kata Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari, Kamis 9 Januari 2020

Adapun empat Raperda yang disahkan itu yakni, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pajak dan Retribusi RSUD, serta Raperda Perhubungan yang di dalamnya mengatur soal kewajiban warga Depok memiliki garasi mobil pribadi. 

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Khusus tentang garasi mobil, Yeti mendesak, sebelum hal itu diterapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat. Sebab, ia menilai, mobilisasi masyarakat di Kota Depok cukup tinggi, sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas.

"Saya lihat, ini bukan melulu ditutut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tetapi, juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemda sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman, dan bisa dirasakan masyarakat," ujarnya

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Nantinya setelah disahkan, perda itu akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu, akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok. Yeti berharap, hal itu dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

"Karena, kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tetapi, kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak," jelas politisi Gerindra itu

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, terkait dengan hal itu pihaknya akan segera menyusun sosialisasi seperti apa ke masyarakat tentang penerapan peraturan daerah tersebut.

"Setelah ditetapkan, kita susun seperti apa sosialisasinya. Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun," katanya

Jurus Dishub

Senada dengan DPRD, Dadang menegaskan, pihaknya saat ini sedang berpikir keras untuk membenahi transportasi publik agar lebih baik lagi.

"Saat ini, online sedang bergerak ke depan, tetapi kita harus membenahi diri mulai dari angkot, GR Connection dari point to point ini jadi prioritas Dishub Depok. Ini satu jaringan trayek, kemarin tambah lima lagi saat ini angkot ada enam, tetapi nanti akan nambah," ujarnya.

Disisi lain, Dadang mengakui kondisi angkot sedang lemah salah satunya karena tingkat kepercayaan publik. Untuk mensiasati hal itu, dia mengatakan, pihaknya punya cara lain dan tidak melulu tentang subsidi.

Adapun solusi yang ditawarkan ialah dengan memberikan regulasi, misalkan pembebasan retribusi izin trayek angkot, diperbolehkan memasang iklan di angkot sebagai pendapatan owner, namun disisi lain ditetapkan pajak reklame.

"Tapi di sisi lain, dia mendapatkan penghasilan itu subsidi regulasi yang kita berikan, karena APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) belum bisa memberikan subsidi dalam bentuk fresh money," terang Dadang. Soal pemasangan iklan, Dishub akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda). 

Kemudian, Dishub Depok juga sedang mengkaji soal angkot ber-AC dan operasional tarif yang diberlakukan dengan adanya penambahan fasilitas tersebut.

Untuk diketahui, Perda Garasi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok, di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi. Jika melanggar, sanksi puluhan juta rupiah menanti. Namun, hal itu hingga kini masih dalam tahap kajian. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya