Depok Siapkan Pusat Pengaduan hingga Razia Indekos untuk Cegah LGBT

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat ditemui usai meresmikan alun-alun Kota Depok di kawasan Grand Depok City, Minggu, 12 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok, bakal membuka crisis center atau pusat pengaduan khusus korban perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT bagi warga di kota itu. Aparat juga akan kian gencar merazia, khususnya yang berkaitan dengan perilaku seks menyimpang iru. 

Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang

Wali Kota Depok, Mohammad Idris memutuskan kebijakan itu, menyusul kasus yang menjerat salah satu warganya, Reynhard Sinaga, yang dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris, karena memperkosa ratusan pria.

Crisis center itu dibentuk berdasarkan kolaborasi pemerintah, Kepolisian, TNI, dan komunitas peduli keluarga. Idris juga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, agar meningkatkan upaya pencegahan dan penyebaran perilaku itu.

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

"Peningkatan upaya pencegahan ini, guna memperkuat ketahanan keluarga, khususnya perlindungan terhadap anak," katanya, saat ditemui usai meresmikan alun-alun Kota Depok di kawasan Grand Depok City, Minggu 12 Januari 2020.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar lebih aktif melakukan pencegahan serta pengawasan. "Pencegahan dapat dilakukan dengan lebih aktif melakukan penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan membentuk Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). Fungsinya untuk mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni indekos atau apartemennya.

Ketika disinggung seperti apa jaminan keamanan terhadap kelompok LGBT jika ditemukan ada di Kota Depok, Idris akan bekerja sama dengan pemerintah pusat. Namun, dia menegaskan, "Yang pasti bahwa semua agama menolak LGBT; negara kita ini negara beragama, jadi itu yang perlu dikedepankan.”

Kasus Reynhard

Idris menolak mengomentari kasus asusila yang menjerat Reynhard Sinaga, karena itu adalah masalah personal dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Depok. Lagi pula, Reynhard sudah menetap di Inggris, dengan visa pelajar sejak tahun 2007.

"Jadi, yang bersangkutan sudah lama di luar negeri. Maka setelah kasus ini, dalam konteks hukum positif global, kami serahkan kepada hukum yang berlaku di United Kingdom," katanya.

Namun, Idris tetap menyayangkan kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard. Ia berharap, agar orangtua pelaku dapat kuat dan sabar. Sebab, hal itu merupakan kejadian yang tidak diinginkan pihak keluarga.

Reynhard dipenjara di Inggri,s atas 159 dakwaan yang dilakukannya terhitung mulai dari Januari 2015 hingga Mei 2017. Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya