Todong Warga yang akan Bantu Korban Banjir, Pelajar Ditangkap

Ilustrasi jambret.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi menangkap dua pemuda berinisial TAP (24) dan TAS (18) karena mengambil handphone korban yang sedang menolong warga yang kebanjiran di Bekasi. Tak hanya itu, pelaku juga membacok korbannya.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Januari kemarin di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun, Bekasi. Saat itu, para pelaku merampas paksa ponsel korban yang diketahui korban sedang membantu warga yang kebanjiran di lokasi itu.

"Saat mau menolong orang kebanjiran, korban berdiri di pinggir jalan dan datang dua pelaku turun dari motor sambil menghampiri korban dan langsung mengacungkan clurit  setelah itu merampas hp milik korban," kata Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2020.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Setelah berhasil mengambil ponsel korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah mereka siapkan. Korban yang tidak terima ponselnya diambil lantas mengejar para pelaku sambil meminta bantuan warga sekitar.

"Korban mengejar pelaku sambil teriak-teriak jambret sambil bilang 'kembaliin handphone gua'. Korban sempat gulat dengan pelaku," kata Yusri.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita Minta Rp100 Juta Ditangkap

Tersangka yang panik langsung membacok korban menggunakan clurit dan mengenai kepala korban. Dalam waktu yang sama, anggota polisi yang sedang melewati TKP langsung mengamankan para pelaku itu.

"Pelaku membacok kepala korban. Saat kejadian anggota piket reskrim siaga banjir melewati TKP selanjut pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Tambun untuk proses selanjutnya," kata Yusri.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga menyita sebilah celurit dan ponsel milik korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Korban saat ini masih dirawat di RSUD Kota Bekasi. Yusri menyebut salah satu pelaku ini masih berstatus pelajar.

"Tersangka TAP alias Aldo lahir di Bekasi 18 September 1994, pelajar kelas 3 SMK," kata Yusri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya