Ketahuan Menipu, Donny Andy S Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta

Donny Andy S Saragih menjadi Dirut PT Transportasi Jakarta (kanan)
Sumber :
  • Transjakarta

VIVAnews - Pemprov DKI membatalkan pengangkatan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta setelah ia ditemukan sebagai terpidana kasus pemerasan.

Epy Kusnandar Masih Ditahan, Status Hukum Belum Jelas

Menurut Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Faisal Syafruddin, pembatalan dilakukan setelah status terpidana Donny yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terverifikasi.

"Donny Andy S Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta," ujar Faisal melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 27 Januari 2020.

Hotman Paris Ungkap Hal Janggal dalam Kasus Vina Cirebon

Faisal menyampaikan Donny dinilai telah berbuat tidak jujur juga dengan menandatangani pernyataan tidak terjerat hukum saat mengikuti mekanisme seleksi Dirut TransJakarta. Terjeratnya Donny di kasus hukum tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi.

"Pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir dua surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar Faisal.

Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Faisal juga mengemukakan, dibatalkannya pengangkatan Donny, dilakukan melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham lalu menunjuk Direktur Teknik dan Fasilitas TransJakarta Yoga Adiwinarto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut.

"Para pemegang saham mengambil keputusan mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT TransJakarta," ujar Faisal.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Jakarta Raya mengungkap bahwa Direktur Utama (Dirut) baru PT Transportasi Jakarta, Donny Andy S Saragih, merupakan terdakwa dalam kasus penipuan. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, lembaga pengawas pelayanan publik itu mendapat informasi terkait hal ini dari laporan masyarakat.

"Ada dugaan maladministrasi terkait pengangkatan pejabat BUMD TransJakarta karena pejabat barunya merupakan terpidana kasus penipuan," ujar Teguh saat dihubungi VIVAnews.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya