Kronologi Penemuan Sebidang Tanah Mengandung Radioaktif di Tangerang

Sebidang Tanah yang Mengandung Radioaktif di Tangerang
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional atau BAPETEN menuturkan awal mula atau kronologi ditemukannya pertama kali sebidang tanah yang mengandung radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Dijelaskan Kabag Komunikasi Publik dan Protokol BAPETEN, Abdul Qohhar, penemuan pada 30-31 Januari 2020, pada saat petugas BAPETEN melakukan uji fungsi pengawasan rutin. Uji fungsi itu untuk mengetahui kadar normal atau tidaknya radioaktif di sekitaran Batan.

Sejumlah kawasan yang dilakukan uji fungsi, yakni Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, daerah Muncul, Kampus ITI, Perumahan Batan Indah dan Stasiun KA Serpong. Kemudian, pihaknya melakukan nilai paparan secara umum soal radiasi lingkungan pada daerah pemantauan menunjukkan nilai normal atau paparan latar.

Pengembang Perumahan di Dubai Beri Perbaikan Rumah Gratis Setelah Banjir Bandang

"Namun, pada saat dilakukan pemantauan di lingkungan Perumahan Batan Indah, ditemukan kenaikan nilai paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli Blok J," katanya, Sabtu 15 Februari 2020.

Mendapati hal itu, tim uji fungsi melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di sekitar daerah tersebut, dan ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal.

SMF Ungkap Rumah Tidak Layak Huni di RI Masih Banyak

"Saat tahu hal itu, kita langsung memberikan garis pembatas, agar warga tidak mendekat," ujarnya.

Lalu, pada 7 dan 8 Februari 2020, BAPETEN menemukan beberapa serpihan sumber radioaktif dan langsung diangkat.

"Kalau untuk itu, kami belum bisa menginformasikan. Tapi yang pasti, setelah diangkat, dilakukan pemetaan ulang, ditemukan bahwa laju paparan mengalami penurunan, namun masih di atas nilai normal," ungkapnya.

Kini pihaknya pun terus melakukan proses pembersihan dengan cara pengambilan atau pengerukan tanah yang diduga telah terkontaminasi, dan pemotongan pohon atau pengambilan vegetasi yang terkontaminasi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya