Tempat Hiburan Malam di Jakarta Ditutup, Pengusaha Minta Keringanan

VIVA – Petugas gabungan dari Satpol PP DKI Jakarta TNI dan Polri melakukan penyegelan tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan pada Senin sore, 23 Maret 2020. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.

Semua tempat hiburan malam ditutup dengan cara menempelkan stiker. Salah satunya ada di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan sampai tanggal 5 April 2020.

Jika masih ada tempat hiburan yang buka, Pemerintah disebut akan menutupnya secara permanen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta, Hana Suryani mengatakan pihaknya mendukung adanya penutupan tempat hiburan malam di Jakarta untuk mencegah virus corona. Sebelum ditutup, penyemprotan disinfektan pun dilakukan terlebih dahulu.  

“Kami mendukung, karena ini untuk kebaikan bersama," ujar Hana

Meski begitu, dia menyebut penutupan ini memang membuat pengusaha kesulitan membayar gaji karyawan. Khususnya karyawan kontrak.

“Sistemnya beda, ada yang karyawan tetap, ada yang karyawan harian karena yang harian ini tidak mendapatkan gaji. Sehingga untuk kebutuhan hidup seperti cicilannya, bayar kontrakan dan lainnya ," kata dia.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah agar memberikan keringanan biaya operasional khususnya pajak gedung. "Agar memberikan keringanan biaya operasional tempat dan pajak gedung," lanjut dia.

Komisi B DPRD DKI Bakal Rapat Khusus Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta Pekan Depan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Dok. Istimewa)

Atasi Polusi Udara di Musim Kemarau, Heru Budi Pakai Water Mist Lagi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memakai atau mengaktifkan alat penyemprot air atau dikenal dengan.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024