Residivis Pencurian Teman Kencan Ditangkap, Mayoritas Korban Janda

VIVA –  Satuan Reskrim Polsek Metro Taman Sari menangkap seorang pria berinisial TH (40) yang diketahui telah melakukan pencurian barang mewah dan membius korbannya yang merupakan seorang wanita, RZ (44).

Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Usai Kedapatan Curi Motor saat Nobar Timnas U-23

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku TH melakukan aksinya di sebuah hotel di kawasan Taman Sari Jakarta Barat, Rabu, 25 Maret 2020 lalu.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, antara pelaku dan korban saling kenal di aplikasi pencarian jodoh Tantan, dimana dalam aplikasi tersebut keduanya berkomunikasi hingga janjian untuk bertemu di sebuah hotel yang kemudian berakhir dengan pelaku TH yang melakukan pembiusan terhadap korban RZ.

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

"Keduanya sempat bertemu dua kali, aksi pelaku dilakukan saat pertemuan kedua mereka" ujar Ghafur dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2020.

Menurut Ghafur, pelaku dari awal sudah menyediakan ramuan bius yang disiapkan sebelum bertemu korban, menggunakan campuran obat tetes mata dan obat tidur yang dilarutkan ke dalam minuman, kemudian pelaku dan korban masuk ke dalam kamar untuk hubungan intim.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Setelah melakukan hubungan intim, korban masuk kamar mandi untuk bersih-bersih, disanalah pelaku lakukan aksinya, mencampurkan ramuan biusnya ke dalam minuman yang akan di berikan ke korban, " ujar Ghafur.

Usai meminum ramuan tersebut, korban merasa pusing dan kemudian tidur di dalam kamar.
 
"Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku langsung menggasak dua ponsel dan uang Rp3 juta yang ada di tas korban dan langsung melarikan diri," ujar Ghafur.

Korban Tewas Terjatuh

Kasus pembiusan dan pencurian ini terungkap setelah Polsek Taman Sari mendapat laporan dokter rumah sakit Husada, tentang adanya korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala. 

Korban RZ diketahui masuk rumah sakit pada Rabu, namun dua hari kemudian korban meninggal. 

"Dari situ kita melakukan penyelidikan awal mencari titik terang atas kasus ini," terang Ghafur.

Dalam penelusuran polisi, diketahui saat itu korban dibawa dari sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, selanjutnya pemeriksaan CCTV dan karyawan hotel, korban terluka karena terjatuh dari tangga di lantai dua, diduga karena masih dalam pengaruh obat bius dan berusaha mengejar pelaku dengan terburu-buru.

"Dari keterangan dokter dan CCTV, kami telusuri bahwa korban memang keluar kamar dengan badan oleng karena masih ada pengaruh obat bius sehingga jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu dari situlah dia luka-luka," ujarnya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi lalu mencari pelaku TH, teman kencan RZ di hotel, dan berhasil ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat, Kamis, 2 April 2020.

Berdasarkan catatan Kepolisian, pelaku TH merupakan seorang residivis kasus serupa dan sudah beraksi sebanyak 80 kali dengan korbannya mayoritas adalah janda paruh baya.

"Tahun 2017 pelaku sudah pernah diproses hukum dengan kasus sama ditangani Polsek Tebet divonis tiga tahun dan baru keluar Januari 2020 kemarin," ujar Ghafur.

Hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berakhir pada menghilangkan nyawa seseorang. 

Pelaku dikenakan pasal berlapis 365 dan 351 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya