PSBB di Jakarta Belum Efektif, Pangdam Jaya: Kami Masih Toleran

VIVA – Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono mengatakan aparat TNI-Polri tengah mencari solusi atas sejumlah kasus yang terjadi imbas penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. 

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Seperti diketahui, di hari keempat ini atau pada Senin pagi, 13 April 2020, sempat terjadi antrean penumpukan penumpang di stasiun pemberangkatan Kereta Rel Listrik di Stasiun Bogor.

Mayjen Eko mengaku sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat dan Pangdam Siliwangi, untuk meneruskan kepada Polres dan Kodim Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor untuk membantu mengurai massa.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Karena, kalau mereka sudah masuk dalam KRL kita tidak mungkin lagi menyetop di tengah jalan atau menyuruh keluar," kata Pangdam Jaya usai melakukan pemantauan di check point Kalideres, Jakarta Barat, Senin 13 April 2020.

Diharapkan, pembatasan jumlah penumpang KRL sebanyak 50 persen selama PSBB Jakarta ini dapat dipatuhi masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan, semata-mata agar penyebaran virus Corona atau Covid-19 bisa dihentikan. 

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

Masyarakat diajak bisa mengikuti peraturan ini, karena hanya dengan kedisiplinan masyarakat, penyebaran virus bisa dihentikan. "Dalam Pergub sudah diatur sanksi, tapi kami masih beri toleran. Nanti, akan kita evaluasi oleh Gugus Tugas daerah jika tidak dipatuhi dengan baik maka sanksinya akan diberlakukan," kata dia lagi.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengaku pemberlakuan PSBB yang sudah memasuki hari keempat belum efektif. Lantaran masih banyak aktifitas warga di luar ruangan. Menurut Kapolda, bagi warga yang masih berkerumun akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Warga yang berkerumun di masa PSBB akan diambil upaya hukum, seperti undang-undang nomor 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan undang- undang nomor 6 tahun 2008 terkait karantina wilayah," ujar Kapolda.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengedepankan langkah yang persuasif dengan cara menghimbau masyarakat agar tidak berkerumun. Penindakan secara tegas baru akan diambil pihak kepolisian jika masyarakat tidak mengindahkan himbauan dari petugas.

"Kita tetap mengedepankan humanis, persuasif dan komunikatif. Selama kita menghimbau dan masyarakat koperatif kita sebatas himbauan. Tapi aparat juga tegas. Sebatas teguran hal yang wajar," tambah Nana.

Ia juga mengingatkan kepada petugas khususnya dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 untuk mengedepankan sisi humanis tapi juga bertindak secara tegas dalam memberikan himbauan kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, antrean calon penumpang terpantau menumpuk di stasiun-stasiun Kereta Commuter Indonesia (KCI) di Jabodetabek Senin pagi, 13 April 2020 atau hari keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. 

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @jktinfo yang mengumpulkan informasi dari warganet, penumpukan, di antaranya terjadi di Stasiun Bojong Gede, Depok, juga Bogor dan Cilebut.

Dalam foto yang terlihat diambil sebelum hari terang, ratusan penumpang menyemut di luar area stasiun, serta saat hendak memasuki kereta. Terlihat penumpang saling berdesakan, tidak melaksanakan imbauan physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain untuk mencegah penularan virus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya